Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Komponen KHL digunakan sebagai dasar penentuan UMK, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi UMK tahun 2020. UMK di Jabar tahun ini naik sekitar 8,51 persen merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK di Jabar tahun 2020.