Simpan Narkotika, Pemuda Parungkuda Sukabumi Diciduk

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,".

sukabumiupdate
Jumat, 14 Februari 2020 | 14:33 WIB
Simpan Narkotika, Pemuda Parungkuda Sukabumi Diciduk
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berninisial FP (26 tahun) pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kawasan Kampung Kompa, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra melalui Paur Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan pemuda kelahiran Depok yang tinggal di Parungkuda itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.

"Saat diamankan, tersangka kedapatan memiliki 15 serbuk putih atau sabu-sabu dalam kemasan 15 plastik klip bening seberat 26,04 gram. Dari tangan tersangka juga, kami mengamankan 41 butir pil inex warna merah muda, serta satu unit handphone merk samsung," kata Aah kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/2/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI