SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara memperlihatkan (mempertontonkan) atau pamer kemaluannya di depan anak-anak, pria berinisial Adr (30 tahun) yang diamankan warga Cibadak terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, pria yang diduga memiliki kelainan seksual ini diamankan warga Kampung Pondoktisuk, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/2/2020) petang. Warga resah lantaran pria ini sering pamer kemaluan di depan anak-anak.
Informasi yang diperoleh, Adr ini merupakan seorang pendatang berasal dari Kampung Sri Tanjung, RT 01/01, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.