SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tiga pengedar obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang yang diamankan yaitu PS alias Penjol (34 tahun), PI alias Folen (28 tahun) dan AS (28 tahun).
Dari tangan pelaku diamankan Riklona sebanyak 360 butir, Valdimax 90 butir, Tramadol 230 butir, Merlopam 60 butir, Calmet 40 butir, Alprazolam 156 butir, Heximer 2324 butir. Selain itu diamankan juga lima gram sinte (tembakau gorila) serta dua buah bong alat hisap sabu.
Penangkapan pengedar tersebut dilakukan anggota Polsek Parakansalak yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sidik Wahyudin pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.