Dampak Corona, Kantor Pelayanan Pajak Tutup hingga 5 April

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

sukabumiupdate
Minggu, 15 Maret 2020 | 18:33 WIB
Dampak Corona, Kantor Pelayanan Pajak Tutup hingga 5 April
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Dilansir dari tempo.co, hal itu kata dia, sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

"Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," kata Yoga dalam keterangan tertulis, Ahad, 15 Maret 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI