Sekolah di Kabupaten Sukabumi Belajar di Rumah, Disdik: Guru Tetap Bertugas

Surat dengan nomor 420/1920/Sekret tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.

sukabumiupdate
Minggu, 15 Maret 2020 | 20:04 WIB
Sekolah di Kabupaten Sukabumi Belajar di Rumah, Disdik: Guru Tetap Bertugas
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi meneruskan Surat Edaran dan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berisi kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tertanggal hari ini, Minggu (15/3/2020).

Surat dengan nomor 420/1920/Sekret tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.

Dalam surat tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menekankan delapan poin yang mesti dilaksanakan Pengawas Sekolah dan Penilik, Kepala PAUD dan TK Negeri maupun Swasta, Kepala SD Negeri maupun swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sukabumi.

BERITA LAINNYA

TERKINI