SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah, DPR dan KPU sepakat akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Kesepakatan itu didapat dalam rapat virtual Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua KPU RI, Selasa (14/4/2020).
Sebelum tahapan Pilkada 2020 dimulai, Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KPU akan menggelar rapat kerja terlebih dahulu. Rapat tersebut rencananya akan digelar setelah masa tanggap darurat Covid-19 dinyatakan berakhir.
Pemerintah dan DPR juga sekaligus akan memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020 setelah pandemi Covid-19 berakhir.