SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi tercatat sudah mulai meliburkan beberapa pekerja atau buruh akibat pandemi Covid-19. Bahkan tak sedikit pula yang terpaksa memberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga 14 April 2020 ada 5.010 pekerja atau buruh dari 12 perusahaan yang terdampak. 3.633 diantaranya diliburkan sampai waktu yang tidak ditentukan, dan 1.377 lainnya kena PHK atas berbagai alasan dan pertimbangan.
Contohnya pabrik garmen PT HJ Busana Cicurug, Kabupaten Sukabumi meliburkan 1.800 karyawan selama 15 hari dari tanggal 1 April 2020 lalu berdasarkan hasil kesepakatan bipartit.