SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi sudah dipastikan dilarang untuk melakukan mudik dan cuti pada lebaran tahun ini.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan, larangan tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta tercantum pula dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara.