Naik 50 Persen, Daftar Tarif Baru Bus dari Terminal Kota Sukabumi

Menurut Yukky, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan dimana setiap bus AKDP dan AKAP bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

sukabumiupdate
Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:26 WIB
Naik 50 Persen, Daftar Tarif Baru Bus dari Terminal Kota Sukabumi
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Tak hanya dari terminal Palabuhanratu, tarif untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang berangkat dari Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi juga mengalami penyesuaian dimasa pandemi, yaitu kenaikan harga.

Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, kenaikan tarif bus AKDP dan AKAP dari Terminal Tipe A Kota Sukabumi tersebut respon dari manajemen PO (perusahaan otobus) karena adanya kebijakan pembatasan kapasitas penumpang selama masa pandemi.

"Dimasa pandemi ini tetap diberlakukan SIKM dan Surat Kesehatan baik untuk crew bus maupun penumpang, serta tetap menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya," ucap Yukky kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/6/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI