Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Bawa Paksa Jenazah Covid-19

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama rekannya, AN, sebagai tersangka pembawa paksa jenazah pasien Covid-19.

sukabumiupdate
Selasa, 14 Juli 2020 | 12:41 WIB
Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Bawa Paksa Jenazah Covid-19
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso bersama rekannya, AN, sebagai tersangka pembawa paksa jenazah pasien Covid-19.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan saudara AHI dan AN sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2020.

Dilansir dari tempo.co, Tompo mengatakan saat ini penyidik sudah dalam tahap merampungkan berkas perkara AHI dan AN. Kendati demikian, keduanya belum ditahan. "Belum, belum ditahan," kata Tompo.

BERITA LAINNYA

TERKINI