SUKABUMIUPDATE.com - Pesta pernikahan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, berujung didatangi polisi. Walhasil, resepsi tak dilanjutkan, sementara makanan dibagikan ke tetangga dan disumbangkan ke pesantren.
Mengutip Tempo.co, Kapolsek Cibarusah, Ajun Komisaris Sukarman mengatakan penindakan oleh polisi dan satuan gugus tugas Covd-19 dilakukan pada Ahad lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Sebab, keluarga yang menggelar pesta pernikahan dinilai tak mengindahkan imbauan sebelumnya.
"Kami sudah mengingatkan pada pihak keluarga sebelum acara," kata Sukarman dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Metro Bekasi, Rabu, 15 Juli 2020.