Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Jurnalis Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan.

sukabumiupdate
Selasa, 21 Juli 2020 | 10:24 WIB
Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Jurnalis Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan. Dilansir dari suara.com, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dinilai menyebar isu SARA lewat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020). Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni lalu.

Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BERITA LAINNYA

TERKINI