Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas bagi industri media akan dibebaskan

sukabumiupdate
Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:06 WIB
Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas bagi industri media akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah.

"Saya sampaikan bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Jadi mulai Agustus ini PPN nya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani saat pembukaan Kongres II Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI), Sabtu (22/8/2020).

Dilansir dari Suara.com, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut. Dia menambahkan, dibebaskannya bahan baku kertas dari PPN akan membantu media cetak konvensional.

BERITA LAINNYA

TERKINI