SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi sempat menerbitkan surat edaran mengenai larangan praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam dan bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Surat tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani Kadisdik Nike Siti Rahayu itu kembali mencuat usai mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendatangi kantor Disdik Kota Sukabumi, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yanggimas mengatakan, mahasiswa saat itu beraudiensi dengan pihak Disdik Kota Sukabumi, membahas mengenai praktik jual-beli LKS, yang juga tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan satuan pendidikan di Kota Sukabumi.