Kembali Disorot, Surat Edaran Disdik Kota Sukabumi Soal Larangan Jual LKS

"Dalam hal ini, HMI Cabang Sukabumi masih mempunyai tugas untuk mengawal penegakan surat edaran yang diterbitkan tersebut," singkatnya.

sukabumiupdate
Sabtu, 19 September 2020 | 09:20 WIB
Kembali Disorot, Surat Edaran Disdik Kota Sukabumi Soal Larangan Jual LKS
Sumber: sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi sempat menerbitkan surat edaran mengenai larangan praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam dan bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Surat tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani Kadisdik Nike Siti Rahayu itu kembali mencuat usai mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendatangi kantor Disdik Kota Sukabumi, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yanggimas mengatakan, mahasiswa saat itu beraudiensi dengan pihak Disdik Kota Sukabumi, membahas mengenai praktik jual-beli LKS, yang juga tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan satuan pendidikan di Kota Sukabumi.

BERITA LAINNYA

TERKINI