SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Yustisi Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali dilakukan. Kali ini kegiatan tersebut dilakukan di ruas Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (6/10/2020).
Terpantau puluhan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker mendapatkan sanksi dari petugas.
Kapolsek Citamiang, Iptu Suwaji mengatakan, sedikitnya terjaring 90 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menerima sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang, Koramil Citamiang, dan pihak Kecamatan Citamiang.