Besok, 25 Mei 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan untuk kasus dugaan masjid Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa.
Adapun keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah.
Namun dalam persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menggabungkan perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dalam satu tuntutan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan, SH, MH, didampingi Kasi Pentuntutan Bidang Pidsus M Naimullah, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan, tuntutan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya akan digabungkan dengan perkara PDPDE.