PTUN Palembang Menangkan Gugatan Asmadi Giok kepada Bupati OKI

Asmadi Giok dapat bernafas lega setelah gugatannya terhadap Bupati OKI terkait hasil Pilkades 2021 dikabulkan hakim PTUN Palembang.

sumselupdate
Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:37 WIB
PTUN Palembang Menangkan Gugatan Asmadi Giok kepada Bupati OKI
Sumber: sumselupdate

Akhirnya salah satu mantan bakal calon kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI yakni Asmadi Giok dapat bernafas lega setelah gugatannya terhadap Bupati OKI terkait hasil Pilkades 2021 dikabulkan hakim PTUN Palembang.

“Saya sekarang merasa lebih lega, karena ternyata tuduhan yang kami layangkan jika proses pemungutan suara saat Pilkades Bukit Batu yang kami nilai cacat hukum, di antaranya karena tak adanya tanda tangan stempel cap panitia di surat suara, akhirnya terbukti,” ucap Asmadi Giok usai menjalani sidang di PTUN Palembang.

Alhasil dalam waktu dekat akan diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa  (pilkades) Desa Bukit Batu.

“Yang melakukan kesalahan bukanlah Kades terpilih, namun panitia sehingga kami menuntut agar segera dilakukannya PSU,” sebut Asmadi

BERITA LAINNYA

TERKINI