TERASMALUKU.COM,Jakarta, – Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mengatur mekanisme rekrutmen anggota DPR Papua (DPRP) digugat di Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon, Penetina Cani Cesya Kogoya, menilai praktik pengangkatan anggota DPRP Papua dan Papua Barat oleh pemerintah daerah merupakan tindakan penyimpangan terhadap demokrasi yang dianut di Indonesia serta berpotensi konflik.
“Sebagaimana telah diakui oleh gubernur Papua dalam beberapa kali pernyataannya menyatakan bahwa sistem pengangkatan ini pada periode lalu potensi menimbulkan konflik,” tutur kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.