TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polresta Pulau Ambon kini merampungkan berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sembilan TKP Kota Ambon dengan tiga orang tersangka. Berkas tahap pertama ketiga tersangka berinisial AM, IST dan EL seorang penada siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ambon.
“Saat ini berkas tiga tersangka kasus curanmor pada sembilan TKP di Kota Ambon selama Januari 2020 dalam persiapan tahap pertama untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy kepada Terasmaluku.com, Rabu (19/2).
Julkisno mengatakan dari sembilan TKP yang berhasil diungkap aparat Polresta Ambon, ada satu tersangka lainnya masih buron.”Satu orang tersangka kasus curanmor ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi,” ujarnya.