- Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy mengkritik rendahnya etos kerja ASN saat rapat bersama MenPANRB pada 15 Juli 2026.
- Komisi II DPR berencana merevisi UU ASN untuk menerapkan KPI sebagai tolok ukur pemberhentian bagi pegawai yang tidak produktif.
- Kritik Rifqi memicu protes publik, yang menyoroti kembali rekam jejak skandal akademik pemalsuan ijazah yang pernah dilakukannya pada tahun 2016.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mendadak menjadi perbincangan panas di ruang publik. Politikus dari Partai NasDem ini melontarkan kritik tajam terkait etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang dinilainya masih terjebak di zona nyaman dan jauh tertinggal dibandingkan standar kompetisi pegawai sektor swasta.
Sorotan tajam itu disampaikan Rifqi saat menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Berdasarkan tayangan dari saluran Youtube TVR Parlemen pada Rabu (15/7/2026), Rifqi secara lugas menyindir rutinitas abdi negara yang dianggapnya tidak produktif.
"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Komisi II DPR merencanakan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Fokus utama dari revisi ini adalah memasukkan mekanisme Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolok ukur yang mengikat secara hukum bagi seluruh abdi negara.
"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi.
Lebih jauh, rancangan regulasi tersebut nantinya akan memuat indikator tegas yang memungkinkan pemberhentian ASN jika terbukti gagal mencapai target kinerja.
"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," ujar Rifqi.
Pernyataan Rifqi kian memanas ketika ia menganalogikan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seolah telah memenuhi separuh dari "doa sapu jagat", yang bermakna bahwa hidup mereka di dunia sudah terjamin keenakannya.
Analogi ini memicu gelombang protes dari masyarakat luas dan kalangan ASN. Banyak pihak merasa kritikan tersebut sangat tendensius.
Di berbagai platform media sosial, netizen berbalik menantang seluruh anggota dewan di Senayan untuk terlebih dahulu menetapkan dan mempublikasikan KPI atas kinerja mereka sendiri sebagai wakil rakyat sebelum sibuk mengevaluasi pihak lain.
Jejak Rifqinizamy
Sebelum memicu kegaduhan terkait ASN, pada Mei 2026 lalu, mantan dosen ini sempat mendulang simpati saat membela siswa SMAN 1 Pontianak dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat regional Kalimantan Barat.
Saat itu, ia menuntut Sekretariat Jenderal MPR RI meminta maaf karena menyalahkan jawaban normatif siswa dan mendesak panitia untuk memboikot juri yang bersangkutan.
Namun, rekam jejak paling fatal yang kini kembali dibongkar publik adalah skandal akademik pada tahun 2016. Saat itu, Rifqi yang berstatus sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan sedang mengejar gelar doktor di Universitas Brawijaya (UB) Malang, terbukti memalsukan ijazah tingkat Magister (S2).