Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan warga, pimpinan organisasi Islam, imam, penghulu dan pengurus masjid di daerah itu untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah,” kata Sekretaris Daerah Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru dalam surat imbauan yang dikeluarkan di Ambon, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan surat imbauan tersebut dikeluarkan dengan memedomani dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021.