16 Tahun Jadi Transmigran, Warga UPT Setibakti Belum Punya Sertifikat Tanah

Sebanyak 175 warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Seti Bakti Kecamatan Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum memperoleh sertifikat tanah dalam program...

terasmaluku
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:20 WIB
16 Tahun Jadi Transmigran, Warga UPT Setibakti Belum Punya Sertifikat Tanah
Sumber: terasmaluku

Sebanyak 175 warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Seti Bakti Kecamatan Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) belum memperoleh sertifikat tanah dalam program transmigrasi. Padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun berada di wilayah itu mengikuti program transmigrasi.

“Memang ada yang sudah dan ada sebagian juga yang belum menerima sertifikat tanah. Belum ada sertifikat tanah karena dipending dengan alasan bermasalah,” ungkap seorang transmigran, Sahdan Fabanyo kepada Terasmaluku,com  Selasa (29/3/2022)

Sahdan Fabanyo mengatakan, hingga kini lahan warga sudah diolah oleh para transmigran namun status tanah tidak jelas.  Dikhawatirka ada warga dari negeri petuanan mengklaim tanah-tanah tersebut.

Karena itu kata Sahdan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng sudah seharusnya membuat sertifikat tanah milik warga transmigrasi. Karena menurut Sahdan, transmigrasi sudah masuk dalam kaplingan atau petah perolehan transmigrasi.

BERITA LAINNYA

TERKINI