Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Surat Izin Mengemudi Ikut Dicabut

Selain hukuman penjara dan denda, SIM Joddy juga ikut dicabut selama 2 tahun.

theasianparent
Selasa, 12 April 2022 | 14:04 WIB
Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Surat Izin Mengemudi Ikut Dicabut
Sumber: theasianparent

Kabar baru terkait kasus kecelakaan maut yang dialami pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Sang sopir, Tubagus Joddy, kini divonis 5 tahun penjara. 

Vonis tersebut dilayangkan terkait kasus kecelakaan di jalur Tol Jombang-Surabaya yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah. Sopir yang akrab disapa Jody itu harus menjalani dinginnya sel penjara selama lima tahun, sekaligus denda sebesar Rp 10 juta. 

Sopir maut Vanessa Angel itu bahkan tidak hanya dikenakan hukuman pidana dan denda saja, tetapi juga dikenakan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun. Majelis Hakim juga menetapkan Joddy tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. 

BERITA LAINNYA

TERKINI