TIMESINDONESIA – Hari ini Supyanto alias Yusuf alias Kentung bin Mihad, akhirnya kembali menghirup udara segar, setelah masa hukumannya sebagai Narapidana Teroris (Napiter) di Lapas kelas II B Lamongan berakhir.
Supyanto menjalani hukuman selama 7 tahun penjara, setelah ditangkap Densus 88 anti teror di Kebumen, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2013 lalu, terkait kepemilikan 1 pucuk senpi jenis pistol dan 8 peluru, 1 senpi Revolver dan 37 butir peluru.
Kini setelah bebas, pria berusia 35 tersebut berencana langsung pulang ke tanah kelahirannya, Desa Timbang, Kecamatan Banyu putih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.