Bebas dari Lapas Lamongan, Ini Rencana Eks Narapidana Terorisme

"Untuk sementara pulang dulu ke rumah orang tua di Batang," kata Supyanyo, setelah keluar dari pintu Lapas Lamongan. Sabtu (15/2/2020).

timesindonesia
Sabtu, 15 Februari 2020 | 13:51 WIB
Bebas dari Lapas Lamongan, Ini Rencana Eks Narapidana Terorisme
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Hari ini Supyanto alias Yusuf alias Kentung bin Mihad, akhirnya kembali menghirup udara segar, setelah masa hukumannya sebagai Narapidana Teroris (Napiter) di Lapas kelas II B Lamongan berakhir.

Supyanto menjalani hukuman selama 7 tahun penjara, setelah ditangkap Densus 88 anti teror di Kebumen, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2013 lalu, terkait kepemilikan 1 pucuk senpi jenis pistol dan 8 peluru, 1 senpi Revolver dan 37 butir peluru.

Kini setelah bebas, pria berusia 35 tersebut berencana langsung pulang ke tanah kelahirannya, Desa Timbang, Kecamatan Banyu putih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

BERITA LAINNYA

TERKINI