TIMESINDONESIA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) merespon kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan konsep new normal atau masa adaptasi pasca pandemi Covid-19.
Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Juli mendatang. Nah, untuk menyukseskan masa normal baru tersebut Yogyakarta mulai menyusun aturan tata cara termasuk sektor pariwisata.
“Dalam standar operasional prosedur (SOP) yang disiapkan, salah satunya mengatur kuota kunjungan wisatawan di sebuah destinasi. Untuk bidang pariwisata, suatu tempat dianalisis misalnya maksimal dikunjungi 100 orang. Maka pengunjung ke-101 baru bisa masuk setelah satu pengunjung lainnya keluar,” kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (5/5/2020).