TIMESINDONESIA – Presiden RI Jokowi menyerahkan 22.007 sertikat tanah untuk rakyat di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Selasa, (27/10/2020). Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Sumatera Utara.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Apa sih gunanya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini hak hukum kita atas tanah itu menjadi jelas,” ujar Presiden dalam sambutannya.