Pengamat: UU Cipta Kerja Dorong Hilirisasi Sektor Pertambangan

Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

timesindonesia
Kamis, 26 November 2020 | 15:09 WIB
Pengamat: UU Cipta Kerja Dorong Hilirisasi Sektor Pertambangan
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Ia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan.

"UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI