Islam, Politik, dan Negara

Fikih politik merupakan bagian dari fikih muamalah. Fikih muamalah memiliki prinsip dan kaidah yang berbeda dari fikih ibadah.

timesindonesia
Selasa, 15 Desember 2020 | 15:03 WIB
Islam, Politik, dan Negara
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Fikih politik merupakan bagian dari fikih muamalah. Fikih muamalah memiliki prinsip dan kaidah yang berbeda dari fikih ibadah. Salah satunya adalah perinsip bahwa persoalan muamalah adalah longgar sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang.

Lebih dari itu, politik bukanlah tujuan melainkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu persoalan politik tidak harus memiliki sandaran nash syari'ah secara langsung.

Maka yang menjadi acuan sekaligus tujuan dari politik dalam Islam adalah terwujudnya kemaslahatan umat meski tidak punya sandaran langsung kepada dua sumber ajaran Islam yakni Alquran dan Assunnah, karena yang penting tidak bertentangan dua kitab tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI