TIMESINDONESIA – Marketplace merupakan aplikasi online yang memfasilitasi jual beli. Marketplace tidak memiliki produk sendiri, tetapi menyediakan tempat untuk mempertemukan banyak penjual dan pembeli. Minat masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi jual beli melalui marketplace sangat tinggi. Hal ini ditandai dengan munculnya beragam marketplace.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginisiasi keluarnya sistem belanja dan pembayaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mekanisme Uang Persediaan (UP) melalui sistem marketplace yang didukung dengan digital payment. Sistem marketplace di sini menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan UP yang disediakan oleh bank tempat menyimpan UP satuan kerja (satker). Bendahara pengeluaran satker menyimpan UP pada cabang bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di mana bank-bank tersebut telah menyediakan ekosistem layanan digital catalogue dan pembayaran secara digital.
Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan UP melalui sistem marketplace. Vendor atau penyedia barang/jasa diwajibkan membuka rekening dalam bentuk giro pada bank yang sama dengan rekening satker.