TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banyuwangi memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan baru Covid-19 di daerah selama masa liburan.
Ketua Satgas Covid-19 daerah, dr Widji Lestariono mengatakan pada musim libur akhir tahun 2020 ini, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya melakukan pembatasan jumlah pengunjung di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata.
“Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu. Dimana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas,” ujar dr. Rio sapaan Widji Lestariono.