TIMESINDONESIA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menerapkan PSBB di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meluas. Ia pun menjelaskan, PSBB Jawa-Bali ini nantinya akan berlaku dari tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021 nanti.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," katanya, Rabu (6/1/2021).