PSBB Jawa dan Bali Dimulai 11-25 Januari 2021

Airlangga mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan, melainkan upaya pencegahan virus Covid-19. 

timesindonesia
Rabu, 6 Januari 2021 | 15:24 WIB
PSBB Jawa dan Bali Dimulai 11-25 Januari 2021
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Airlangga mengatakan pembatasan ini bukanlah pelarangan, melainkan upaya pencegahan virus Covid-19. 

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

BERITA LAINNYA

TERKINI