TIMESINDONESIA – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan lainnya harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan PPKM.
Plt Wali Kota Whisnu memaparkan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut, diantaranya yakni, berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.