TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Majalengka, Jawa Barat, akan mulai melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11- 25 Januari 2021.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang juga sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka mengungkapkan pembatasan tersebut akan diterapkan di semua wilayah Kabupaten Majalengka. Tujuannya, untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Menurutnya, secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, operasional pusat perbelanjaan, restoran, seni budaya, jam tayang hingga wisata bahkan pembelajaran di sekolah juga masih daring.