PPKM Diberlakukan, Pemkab Majalengka Batal Resmikan Objek Pembangunan

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Majalengka, Jawa Barat, akan mulai melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11- 25 Januari 2021.

timesindonesia
Senin, 11 Januari 2021 | 19:38 WIB
PPKM Diberlakukan, Pemkab Majalengka Batal Resmikan Objek Pembangunan
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Majalengka, Jawa Barat, akan mulai melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11- 25 Januari 2021.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang juga sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka mengungkapkan pembatasan tersebut akan diterapkan di semua wilayah Kabupaten Majalengka. Tujuannya, untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Menurutnya, secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, operasional pusat perbelanjaan, restoran, seni budaya, jam tayang hingga wisata bahkan pembelajaran di sekolah juga masih daring.

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?