Menyoal Pergantian Wakil Kepala Daerah yang Berhalangan Tetap

Tahun 2020 merupakan tahun kelabu bagi seluruh rakyat di berbagai daerah di Indonesia

timesindonesia
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:08 WIB
Menyoal Pergantian Wakil Kepala Daerah yang Berhalangan Tetap
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Tahun 2020 merupakan tahun kelabu bagi seluruh rakyat di berbagai daerah di Indonesia, pasalnya banyak kepala atau wakil kepala daerah di Indonesia yang meninggal dunia pada tahun tersebut. Menurut data grafis Sindonews.com di Provinsi Jawa Timur ada 9 Kepala daerah terinfeksi corona, empat diantaranya meninggal dunia. 

Meninggalnya kepala daerah atau wakil kepala daerah berdampak terhadap kekosongan kepemimpinan di daerah. Untuk mengisi kekosongan itu harus ada penganti yang kemudian mengisi kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap. 

Proses penggantian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia alur dan mekanismenya sudah dijelaskan dalam Pasal 176  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No 10/2016 Pilkada) 

BERITA LAINNYA

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?