TIMESINDONESIA – Anggota Komisi IX DPR RI dari PKB, Nur Yasin meminta pemerintah tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin Covid-19. Ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, dan Dirut Biofarma, Selasa (12/1/2021).
Sanksi tersebut tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana yaitu penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 100 juta.
"Pak, kalau ini sampai orang yang mau beli makan aja sulit, bagaimana mau didenda sebesar ini. Tolong jangan diaplikasikan undang-undang ini kepada mereka. Supaya tidak perlu mengaplikasikan undang-undang ini kepada mereka berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dengan bahasa lokal," ungkap Nur Yasin yang merupakan putra daerah Jember.