TIMESINDONESIA – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI mendapatkan tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arief Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam melihat substansi etik dalam perkara yang dipersoalkan.
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan.
Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati terkait dengan memutus pelanggaran etik dikarenakan persoalan tersebut rawan adanya konflik kepentingan.