TIMESINDONESIA – Brian Yee, adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang hari ini, Sabtu (16/1/2020) telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Brian telah melampaui izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
Kepala Seksi Inteldakim (Intelegent dan Penindakan Keimigrasian) Tanjung Perak, Washington Saut D Napitupulu menjelaskan bahwa Brian telah melanggar pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Brian telah berada di Indonesia pada 17 Maret 2020 lalu melalui Bandara Internasional Juanda.
"Pada saat itu Indonesia sudah mengalami pandemi Covid-19, jadi setiap WNA yang masuk diatas tanggal 5 Februari 2020 dia tidak dapat keluar dari Indonesia karena Pandemi, hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2020" ujar Washington.