TIMESINDONESIA – SOFIFI- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat kasus kekerasan perempuan dan anak per 1 Januari 2020 - 31 Desember 2021 sebanyak sebanyak 144 kasus.
Kepala Dinas PPPA Malut Musyrifah Alhadar menuturkan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini beragam bentuk, seperti kekerasan fisik 36 kasus, psikis 31 kasus, seksual 48 kasus, eksploitasi 0, trafficing 5 kasus, penelantaran 14 kasus, dan lainnya 32 kasus.
"Kasus terbanyak kekerasan seksual yaitu sebanyak 44 kasus," kata Musyrifah kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/1/2021).