TIMESINDONESIA – Secara universal, penjara merupakan tempat kurungan bagi seorang terpidana yang berdasarkan keputusan pengadilan dinyatakan bersalah di hadapan hukum. Lebih khusus, penjara bagi negara-negara Skandanavia, penjara adalah tempat untuk pembinaan yang berbentuk pemberian pekerjaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memberikan keterampilan dan skill sehingga menjadi bekal baginya setelah selesai menjalani pidana.
Di Indonesia penjara dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat dilaksanakannya Sistem Pemasyarakatan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan budi luhur Pengayoman yang telah cetuskan oleh Dr. Saharjo melalui 10 Prinsip Pemasyarakatan dengan tujuan reintegrasi sosial.
Terlepas dari bagaimana pembinaan yang dilaksanakan dalam penjara, Lapas maupun Rutan, adalah menjadi syarat penting bagi berlangsungnya pembinaan di dalam kondisi yang kondusif tanpa adanya transformasi konflik (gangguan kemanan dan ketertiban). Hal ini tentu akan mendorong pelaksanaan pembinaan dalam Lapas dan Rutan.