TIMESINDONESIA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) akan membuka pendaftaran PPPK guru honorer atau Pegawai dengan Perjanjian Kerja Guru Honorer.
Informasi yang disampaikan melalui Instagram resminya, Rabu (17/2/2021) menyebutkan, kuota pendaftaran PPPK guru honorer mencapai 1 juta orang. Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan pada guru honorer.
"Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan," demikian dikutip dari informasi tersebut.