TIMESINDONESIA – Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (Ristek-BRIN) merinci dana penelitian untuk kampus non perguruan tinggi negeri badan hukum (non-PTNBH) tahun 2021.
10 perguruan tinggi non PTNBH mendapatkan bantuan dana penelitian. Dana tersebut bagian dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengumumkan 10 Kampus non PTNBH yang menerima dana penelitian tersebut.