TIMESINDONESIA – Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Hasanuddin Abdul Fatah menuturkan bahwa, hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan ibadah puasa.
Menurut Hasanuddin, fatwa itu sudah dirapatkan dengan semua jajaran tim kajian MUI. Tidak ada satupun dari penggunaan Swab Test yang mengarah pada pembatalan puasa.
Kemudian, dia juga menjelaskan beberapa indikasi yang menyebabkan tidak batalnya puasa ketika Swab Test. Kata dia, salah satunya tidak menyebabkan muntah.