TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) telah melakukan pemeriksaan terhadap 138 nasabah dan 11 orang pegawai Perumda BPR serta 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka, Jawa Barat.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah pada Perusahan Daerah (Perumda) BPR Majalengka, Cabang Sukahaji, tahun 2018-2019.
"Sejak diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.2.24/fd.1/02/2021, tanggal 25 Februari 2021 hingga 27 Januari 2022, tim Jaksa penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi dari pihak nasabah, pegawai Perumda BPR hingga ASN," ungkap Kajari Majalengka, Eman Sulaeman, Kamis (27/1/2022).