TIMESINDONESIA – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, akan turut membeli dan memiliki kendaraan listrik. Guna mendukung kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah.
Wakil Bupati Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko menyampaikan, pihaknya telah memulai untuk memiliki kendaraan listrik tersebut sebagai operasional. Bahkan, beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dan camat sudah memilikinya lebih dulu.
Bahkan saat ini, kata dia, ada sekitar 30 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang telah memesan kendaraan listrik jenis motor tersebut secara kolektif. Pemesanan itu diakomodir langsung Koperasi Prastiwi milik pemerintah daerah.