TIMESINDONESIA – Salah seorang pejabat Majalengka, Jawa Barat, berinisial DS melakukan gugatan balik terhadap seorang warga yang berdomisli di Perumahan Griya, Prima Pesona Kadipaten, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial DRN dan PT Tiara Mulya Sejahtera (TMS) atas dugaan melawan hukum.
DS melakukan gugatan balik pada pihak kedua tergugat tersebut, melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka. Hal itu juga tertuang dalam surat gugatan Nomor 13/Pt.G/SSM/XI/2022.
Gugatan balik yang diambil DS karena dirinya merasa dirugikan secara materil dan immateril yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan. Sebelumnya DS dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan oleh PT Tiara Mulya Sejahtera.