TIMESINDONESIA – Perayaan tahun baru Imlek 2574 membawa kebahagiaan untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, keduanya bebas murni setalah menjalani masa tahanan.
Dua WBP yang dinyatakan bebas adalah, Siti Istianingrum warga Kecamatan Muncar yang terlibat kasus penganiayaan l dikenakan pasal 351 KUHP dan Agung Pinanggih, warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Keduanya bebas disaat momen perayaan tahun baru imlek yang dirayakan umat Konghucu," kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Senin (23/1/2023).