TIMESINDONESIA – Lambatnya kesiapan Pemerintah Daerah, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dalam menyiapkan dokumen pembebasan lahan pembangunan bandara bakal berdampak pada moratorium tahun 2024.
Kesekuensinya, Taliabu dipastikan tidak bisa mengajukan kembali pembangunan bandara baru di 10 tahun mendatang. Hal ini di jelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Provisnsi Maluku Utara, Armin Zakaria.
Ia katakan, Pemda Taliabu harus secepatnya menyiapakan dokumen pembebasan lahan. Pasalnya, pada tahun 2024 akan diberlakukan penghentian pembangunan bandara baru atau moratorium dalam waktu yang tidak tentukan.