Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti yang Telah Incraht

Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap , Kamis (16/3/2023).

timesindonesia
Kamis, 16 Maret 2023 | 17:34 WIB
Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti yang Telah Incraht
Sumber: timesindonesia

TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap , Kamis (16/3/2023)

Menurut Kajari Cilacap, Sunarko, SH, MH tujuan pemusnahan barang bukti  adalag sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.

"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht,"katanya kepada TIMES Indonesia.

BERITA LAINNYA

TERKINI