TIMESINDONESIA – Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap , Kamis (16/3/2023)
Menurut Kajari Cilacap, Sunarko, SH, MH tujuan pemusnahan barang bukti adalag sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.
"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht,"katanya kepada TIMES Indonesia.